Selain pemeriksaan fisik, tim juga meneliti kelengkapan administrasi kependudukan dan status kepemilikan tanah.
Hal ini dilakukan agar data yang disampaikan ke pemerintah pusat benar-benar akurat.
“Jika ada data yang tidak sesuai, maka akan dicoret dari daftar penerima. Tidak ada manipulasi data ataupun kongkalikong,” tegas Kusfandi.
Ia menambahkan, koordinasi dengan lurah dan RT tetap dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan.
BACA JUGA: Bedah RTLH di Lubuk Linggau Masuki Tahap Pra-Pelaksanaan, Tim Kemen PKP Sudah Verifikasi
“Penerima manfaat diimbau memberikan keterangan yang jujur agar bantuan bisa tersalurkan dengan baik,” imbaunya.
Perlu diketahui katanya, program BSPS sendiri bantuan stimulan dari pemerintah pusat yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah meningkatkan kualitas hunian.
“Selain memperbaiki rumah warga yang tidak layak huni, program ini juga berkontribusi menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan tertata. Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan dampak positif dari program ini, baik dari sisi kesejahteraan maupun kualitas hidup,” tutup Kusfandi.






