Penerapan pembayaran digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Di sisi lain, penggunaan QRIS juga mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap transaksi pembayaran pajak daerah.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan setiap pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berbagai program pembangunan lainnya di Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA : Realisasi PBB-P2 Lubuk Linggau Rp4,1 Miliar, Bapenda Imbau Bayar Sebelum 30 September
Ia juga mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kemudahan pembayaran Pajak Daerah dan PBB-P2 melalui QRIS sebagai bagian dari transformasi digital layanan publik.
Upaya tersebut sejalan dengan program digitalisasi yang terus didorong pemerintah guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak, kita bersama-sama membangun Kota Lubuk Linggau menjadi lebih maju,” tegasnya.
Melalui imbauan ini, Bapenda berharap masyarakat segera menunaikan kewajiban perpajakan sebelum jatuh tempo agar terhindar dari sanksi denda sekaligus turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.






