Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Abdul Nasir Perjuangkan Aspirasi Warga, Dorong Pemkot Lubuk Linggau Rehab Kantor Lurah

oleh -299 Dilihat
Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, H Abdul Nasir, S.E foto bersama Camat Lubuk Linggau Barat I, Selvy Novra Agrelya, S.STP, M.M, Lurah Bandung Ujung, Sugeng dan sejumlah ketua RT di wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Barat I dan warga yan menghadiri reses II tahun 2026 sesi ke-2 di kediamannya di Jalan Depati Sa'id Kota Lubuk Linggau, Senin 27 Juli 2026. FOTO : MUHAMMAD YASIN/KORANLINGGAUPOS.ID.
Masyarakat menghadiri reses Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, H Abdul Nasir, S.E. FOTO : MUHAMMAD YASIN/KORANLINGGAUPOS.ID.

Namun dalam menyampaikan usulan tidak khusus Lubuk Linggau Barat I saja atau Barat II saja. Usulan boleh dari Kecamatan Lubuk Lingau Barat I dan Lubuk Linggau Barat II.

Disamping itu, Edo menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota DPRD. Tupoksi DPRD ada 3 yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.

Fungsi legislasi yakni pembentukan peraturan daerah.

Sedangkan fungsi anggaran membahas anggaran yang diajukan eksekutif pada draf rancangan APBD. Fungsi pengawasan atas pelaksaaan roda Pemerintah Daerah oleh Wali Kota bersama perangkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.