
Namun dalam menyampaikan usulan tidak khusus Lubuk Linggau Barat I saja atau Barat II saja. Usulan boleh dari Kecamatan Lubuk Lingau Barat I dan Lubuk Linggau Barat II.
Disamping itu, Edo menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota DPRD. Tupoksi DPRD ada 3 yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.
Fungsi legislasi yakni pembentukan peraturan daerah.
Sedangkan fungsi anggaran membahas anggaran yang diajukan eksekutif pada draf rancangan APBD. Fungsi pengawasan atas pelaksaaan roda Pemerintah Daerah oleh Wali Kota bersama perangkatnya.









