KORANLIPOS.COM-Viral di Media Sosial, video sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi minuman keras (miras) di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.
Dalam video viral yang diunggah di akun Info Kriminal Linggau diduga gudang tersebut menyimpan banyak minuman beralkohol dalam jumlah cukup besar.
Dalam video tersebut juga terlihat seseorang mencoba mengambil gambar namun mendapat penolakan dari pemilik gudang.
Hal ini menjadi perbincangan publik yang menanyakan apakah gudang Miras tersebut sudah mendapat izin.
BACA JUGA: Ditpolairud Polda Sumsel Bongkar Sindikat 21 Ton Solar Ilegal
Pasalnya, dari video tersebut disebutkan jika warga sekitar justru menyebut jika yang mereka tahu itu gudang kecap.
Kepala DPMPTSP Kota Lubuk Linggau, J. Imam Sitepu angkat bicara. Pihaknya pun langsung melakukan pengecekan terkait gudang Miras tersebut.
Hasilnya, berdasarkan OSS (Online Single Submission), sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM, gudang tersebut sudah mengantongi izin sebagai distributor minuman beralkohol.
“Secara kelengkapan dokumen dari data OSS yang kita cek, sudah lengkap. Nomor Induk usaha, perizinan, Tanda Daftar Gudangnya sebagai distributor Minuman Beralkohol A, B, C, rekomendasi dari OPD teknis dalam hal ini Disperindag hingga Tata Ruang semua lengkap,” jelas Sitepu.






