Penjelasan itu disampaikan untuk menjawab banyaknya pertanyaan guru mengenai apakah peralihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu harus kembali mengikuti tes.
Nunuk menegaskan, perubahan status tersebut merupakan peralihan status, bukan seleksi atau tes ulang.
“Jadi, tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu. Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” tegas Nunuk dalam vidio yang diunggahnya.
Menurut Nunuk, kebijakan tersebut diberlakukan karena para guru PPPK paruh waktu sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi resmi untuk menjadi PPPK.
BACA JUGA : PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu 2027, Sekda Mura: Belum Ada Petunjuk Teknis
“Mengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya. Sehingga Bapak dan Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status ke PPPK (penuh waktu),” jelasnya.
Ia menyampaikan, peralihan status tersebut rencananya mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2027.
Dengan demikian, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan status tersebut.
Nunuk juga mengajak seluruh guru PPPK paruh waktu untuk menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut serta terus meningkatkan kompetensi dan kualitas dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.





