KORANLIPOS.COM-4 Tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian Kendaraan bermotor (curanmor), pria inisial AH (31) akhirnya ditangkap anggota tim macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Tidak hanya sekali, spesialis Curanmor ini diduga sudah beraksi di tujuh lokasi di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Terakhir, reaidivis ini melakukan aksi pencurian motor Honda Beat Street milik seorang karyawan minimarket bernama Tio Wijaya (21) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Minggu 18 Oktober 2026 sekitar pukul 05.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan saat kejadian, korban sedang bekerja shift malam sebagai kasir.
BACA JUGA | Residivis Kasus Curanmor di Lubuk Linggau Kembali Ditangkap. Bawa Sajam dan Sabu
Seperti biasanya, tida di toko korban memarkirkan sepeda motornya di halaman depan minimarket sebelum masuk bekerja.
Sekitar pukul 05.50 WIB, korban keluar untuk mengecek kendaraannya.
Namun ia terkejut, motor miliknya sudah tidak ada di tempat.
“Korban inisiatif cek kamera CCTV, dan hasilnya terlihat AH mencuri motor korban diduga menggunakan kunci T,” ungkap Kurniawan.







