Dua kasus pencurian juga terjadi pada 12 Januari 2024 di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Pelita Jaya. Kedua korban kehilangan Motor Honda BAT saat sedang menonton pertunjukan kuda lumping.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aksi curanmor lainnya yang dilakukan oleh tersangka.
“Pengakuannya, uang hasil penjualan motor digunakannya untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” ungkapnya.
BACA JUGA | Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Targetkan Lubuk Linggau Lebih Aman Lagi
Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara.





