7 Kali Maling Motor di Lubuk Linggau, Beraksi Malam Hingga Subuh

oleh -27 Dilihat
Tersangka AH diringkus di Jalan Niling, Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kamis 29 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Foto: Polres Lubuk Linggau.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan motor Honda Beat Street miliknya senilai Rp 22 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akhirnya berhasil menangkap AH di Jalan Niling, Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kamis 29 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan jelas Kurniawan, tersangja mengakui telah melakukan pencurian motor korban.

Dan AH juga mengakui sudah melakukan aksinya di sejumlah lokasi di Lubuk Linggau sebanyak tujuh kali.

BACA JUGA | Kunci Motor Tidak Dicabut, Motor IRT di Lubuk Linggau Dicuri Seorang Mahasiswa di Pasar

Diantaranya, di Jalan Yos Sudarso, Jalan Dayang Torek, sebuah bengkel motor di Jalan Yos Sudarso, hingga Jalan Aneka, Kelurahan Taba Koji.

“Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan berbagai situasi. Mulai dari mencuri motor yang diparkir di teras rumah, saat pemilik menonton pertunjukan kuda lumping, hingga kendaraan yang ditinggalkan di bengkel,” ungkapnya.

Salah satunya 9 Oktober 2022 di Perumahan Puri Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Pop di teras rumah ketika hendak melaksanakan Salat Magrib. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motornya telah hilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.