Dengan demikian, setiap tahapan yang dilakukan tetap berada dalam pengawasan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kusfandi menegaskan tim tidak akan mentoleransi adanya data yang tidak sesuai.
Jika ditemukan ketidaksesuaian saat verifikasi lapangan, nama yang bersangkutan akan dicoret dari daftar calon penerima bantuan.
“Jika ada data yang tidak sesuai, maka akan dicoret dari daftar penerima. Tidak ada manipulasi data ataupun kongkalikong dalam proses ini,” tegasnya.
BACA JUGA : Dinas Perkim Minta Warga Bantaran Sungai Segera Pindah
Selain itu, koordinasi dengan pihak kelurahan dan ketua RT terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan transparan dan akuntabel.
Masyarakat yang menjadi calon penerima manfaat juga diminta memberikan keterangan yang jujur selama proses pendataan berlangsung.
“Penerima manfaat diimbau memberikan informasi yang sebenarnya agar bantuan dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran,” jelasnya.
Kusfandi menambahkan, program BSPS merupakan bantuan stimulan dari pemerintah pusat yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas hunian.






