Meskipun memiliki izin lengkap tegas Yoppy, terkait hilirisasinya tetap mereka pantau. Apakah mereka memiliki izin edar.
“Kalau tidak ya akan kita tindak. Izin yang dibuat mereka dari tahun 2024 dengan sistem OSS. Kelemahannya kita tidak tahu proses perizinannya. Namun dengan adanya PP Nomor 28 tahun 2025, mengurus izin harus membuat rekom dari OPD terkait sehingga kita tahu. Kedepan ya kita tertibkan lagi setiap perusahaan dan pelaku usaha,” tegasnya.
Ia tegasnya, sudah memerintahkan kepada OPD terkait untuk memonitoring perizinan, distribusi ke rantai penjualan dan SOP yang dilaksanakan oleh pemilik usaha.
“Apabila hal-hal tersebut tidak di perhatikan, maka keberadaan gudang dapat dievaluasi,” tegasnya.







