Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat Serahkan SK Juru Pakir. Optimalkan PAD dari Retribusi Parkir

oleh -43 Dilihat
Tak hanya menyerahkan SK, Wali Kota juga menyerahkan surat peringatan terakhir untuk Juru Pakir yang belum tertib dan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis ke Jukir. Karena seluruh Jukir di Lubuk Linggau saat ini semuanya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

KORANLIPOS.COM-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat serahkan Surat Keputusan (SK) untuk Juru Pakir di wilayah Kota Lubuk Linggau, di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Rabu 2 September 2026.

Tak hanya menyerahkan SK, Wali Kota juga menyerahkan surat peringatan terakhir untuk Juru Pakir yang belum tertib dan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis ke Jukir.

Karena seluruh Jukir di Lubuk Linggau saat ini semuanya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Rachmat Hidayat menegaskan jika Pemkot Lubuk Linggau terus melakukan penertiban dan penataan ulang pengelolaan parkir.

BACA JUGA: Hilang Ditabrak, Dishub Lubuk Linggau Pasang Lagi Rambu Aturan Jam Parkir Truk

Hal ini sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan sudah menerbitkan 108 SK juru parkir.

Setelah dilakukan evaluasi dan penataan, jumlah tersebut dikembangkan menjadi 196 titik parkir, baik titik eksisting maupun potensi baru.

“Kalau 108 SK dikalikan Rp50 ribu per shift, dengan dua shift menjadi Rp100 ribu per hari. Potensinya dalam satu tahun sekitar Rp3,8 miliar. Karena itu, pengelolaan parkir harus kita tertibkan agar tidak terjadi kebocoran,” ungkap Yoppy, sapaan akrabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.