Pemkot Lubuk Linggau jelasnya, sudah melakukan uji petik dan melakukan kesepakatan bersama para juru parkir.
Untuk kawasan pasar, disepakati radius pengelolaan maksimal 50 meter dengan besaran retribusi yang disesuaikan berdasarkan kondisi dan kesepakatan di lapangan.
“Jadi penetapan besaran target tidak hanya dari hasil uji petik, namun juga kesanggupan dan kesepakatan juru parkir sendiri. Untuk itu jika juru parkirnya tidak tertib menyetor maka akan kami beri sanksi. Kami pastikan semua juru parkir yang lama masih dikasih kesempatan bahkan kami permudah dan kami kasih kesempatan. Untuk itu berikan pelayanan terbaik. Jangan pas warga datang juru parkirnya tidak ada, tapi pas mobil mau keluar juru parkirnya ada,” jelasnya.
Sementara dalam laporannya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan melaporkan kegiatan hari ini merupakan kegiatan lanjutan dalam rangka peningkatan PAD dari sektor retribusi parkir.
BACA JUGA: Minta Uang dengan Alasan untuk Mengatur Parkiran di SPBU Tugumulyo
“Hari ini kita membagikan SK Wali Kota Lubuk Linggau untuk juru parkir.
Dan sampai saat ini kita laporkan, titik parkir ada 162 titik,” ungkap Aan, sapaan akrabnya.
Ia juga melaporkan, jika saat ini baru sekitar 70 juru parkir yang tertib.
Selebihnya belum tertib dan terhutang, dari yang diatas Rp 2 juta hingga diangka Rp 18 juta.







