KORANLIPOS.COM-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat sudah melakukan pembenahan menyeluruh atau ‘cuci gudang’ di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik), menyusul sejumlah persoalan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola pendidikan sekaligus memastikan instansi tersebut terbebas dari potensi masalah serupa di masa mendatang.
Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat
“Kepala sekolah yang belum masuk dalam data KSPS maupun BDKS belum bisa didefinitifkan. Karena itu untuk sementara statusnya dijadikan Pelaksana Tugas atau Plt.”
Ia mengatakan pembenahan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap sistem penempatan kepala sekolah yang kini harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2025 yang membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme pengangkatan dan penetapan kepala sekolah.
BACA JUGA | Serahkan Bonus Atlet, Wali Kota Lubuk Linggau : Mohon Maaf Baru Diserahkan Sekarang !
“Dalam aturan baru itu, kepala sekolah yang belum masuk dalam data KSPS maupun BDKS belum bisa didefinitifkan. Karena itu untuk sementara statusnya dijadikan Pelaksana Tugas atau Plt,” ujar Rachmat Hidayat.
Meski menggunakan skema Plt ditegaskannya, memastikan penugasan tidak dilakukan lintas sekolah.
“Kebijakan tersebut diterapkan agar guru yang ditunjuk tetap dapat menjalankan tugas mengajar di sekolah asalnya serta tidak kehilangan hak untuk memperoleh sertifikasi guru,” jelasnya.
Ia menegaskan proses penataan jabatan kepala sekolah tersebut akan diselesaikan secepat mungkin agar tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar di satuan pendidikan.






