Hanya saja memang, untuk mendapatkan bantuan permodalan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Seperti pelaku UMKM yang memiliki omzet dibawah Rp 3 juta perbulan, modal awal maksimal Rp10 juta dan terdata di dinas dan pastinya sudah menjalankan usahanya minimal 1 tahun.
Syarat-syarat ini yang harus mereka pastikan memang betul, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Bukan untuk pelaku UMKM dadakan, yang berjualan ketika akan ada bantuan.
“Kami sudah menyampaikan untuk data pelaku UMKM sudah kami terima dan kami masukan dalam apilkasi. Namun kalau masih ada pelaku UMKM yang merasa belum terdata atau belum pernah mengisi formulir silahkan tanyakan ke Lurahnya masing-masing agar segera didata. Tentunya sekali lagi, akan tetap kami verifikasi,” tegasnya.






