Uang Rampasan Korupsi SPH Rp61,8 Miliar Dieksekusi Kejari Musi Rawas, Segera Masuk Kas Negara

oleh -21 Dilihat
Tumpukan uang senilai Rp61,8 miliar hasil rampasan perkara korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) perkebunan di Kabupaten Musi Rawas akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.
Tumpukan uang senilai Rp61,8 miliar hasil rampasan perkara korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) perkebunan di Kabupaten Musi Rawas akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.

Dalam amar putusan, uang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Total uang yang dieksekusi Kejari Musi Rawas mencapai Rp61.803.987.500. Rinciannya terdiri dari:

– Rp27.327.662.000 dirampas untuk negara sebagai uang pengganti;
– Rp34.023.055.500 sebagai uang pengganti;
– Rp66.000.000 dirampas untuk negara; dan
– Rp387.270.000 dirampas untuk negara.

“Total Rp61.803.987.500 telah kami terima dan selanjutnya akan disetorkan JPU ke rekening kas negara sebagai bentuk pemulihan aset negara,” ungkap Kajari Musi Rawas Ema.

Ema menegaskan, eksekusi dan penampakan uang rampasan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap perkara korupsi tidak hanya berhenti pada vonis pidana, tetapi juga harus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui pengembalian aset.

Hal senada disampaikan Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas, Rio Purnama, S.H., M.H.

Ia menjelaskan, berdasarkan *Pasal 342 ayat (1) KUHAP*, Jaksa Eksekutor berkewajiban melaksanakan putusan pengadilan secara nyata.

“Keberhasilan kasus korupsi diukur dari eksekusi dan kembalinya aset kejahatan ke negara, bukan hanya vonis di pengadilan,” tegas Rio.

Dengan dieksekusinya uang rampasan senilai Rp61,8 miliar tersebut, Kejari Musi Rawas berharap langkah itu memberikan kontribusi nyata terhadap pemulihan keuangan negara sekaligus mendukung pembangunan di Kabupaten Musi Rawas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.