Sementara terkait penemuan amplop, hasil klarifikasi mereka uang tersebut tidak ada paksaan. itu hanya uang terima kasih dan secara sukarela. Hal ini tidak masuk dalam pasal Gratifikasi karena tidak ada kesepakatan, bukan juga Pungli karena tidak ada paksaan.
“Ada 3 nama yang kita rekomendasikan, A, V dan F. Semuanya ASN di Disdikbud Kota Lubuk Linggau.






