KORANLIPOS.COM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau saat ini sedang melakukan kajian terkait penyesuaian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Hal ini dilakukan karena kondisi daerah saat ini tidak memiliki potensi tambang, baik galian C maupun jenis tambang lainnya.
Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau, H Hasan Basri, SE., M.A.P, menyampaikan penyesuaian pajak MBLB akan dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Menurutnya, langkah ini penting agar kebijakan pajak tetap relevan dengan kondisi riil di lapangan.
BACA JUGA : Realisasi PBB-P2 Lubuk Linggau Rp4,1 Miliar, Bapenda Imbau Bayar Sebelum 30 September
“Pajak MBLB akan dilakukan restrukturisasi, perubahan, perbaikan, dan pengaturan ulang. Selain itu, target pajak MBLB juga akan dilebur dalam APBD Perubahan nanti,” jelas Hasan Basri.
Ia menambahkan, restrukturisasi ini bertujuan agar kebijakan pajak daerah tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha, mengingat tidak adanya aktivitas pertambangan di wilayah Kota Lubuk Linggau.
“Penyesuaian pajak MBLB diharapkan mampu menciptakan tata kelola pajak yang lebih efektif dan sesuai dengan potensi daerah,” jelasnya.
Peleburan ini juga mengingat minimnya realisasi pajak MBLM hingga saat ini, dari target Rp3,9 miliar, capaian pajak baru mencapai sekitar Rp403,1 juta atau hanya 10 persen.






