SK RT Bisa Jadi Jaminan Bank, Wali Kota Lubuk Linggau Masih Dikaji Pihak Bank

oleh -28 Dilihat
Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat.

KORANLIPOS.COM-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, telah menyampaikan rencana terkait Surat Keputusan (SK) Ketua Rukun Tetangga (RT) yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan peminjaman ke bank.

Hal yang disampaikan H Rachmat Hidayat tersebut disamapikannya pada pelantikan serentak Ketua RT masa bakti 2026–2031 pada Kamis, 9 Juli 2026.

Namun, hingga kini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian oleh pihak Bank Sumsel Babel.

“Pihak Bank Sumsel Babel masih mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum benar-benar diterapkan. Salah satu faktor utama risiko jika Ketua RT tidak menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai program pemerintah,” ungkap H Rachmat Hidayat sering disapa Yoppy ini kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 2 September 2026.

BACA JUGA: Ketua RT di Lubuk LInggau Wajib Lapor,  Melanggar Tertunda Insentif yang Cair Tiap Bulan

Tentu pertimbangan tersebut disampaikannya karena dalam aturan yang ada di SK RT, jika ada pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan SK.

“Kondisi ini menjadi kekhawatiran pihak bank, karena jika SK dicabut sementara pinjaman sudah diberikan, maka pembayaran angsuran berpotensi bermasalah,” disampaikannya.

Dilanjutkannya, pihak bank menilai komitmen Ketua RT terhadap tugasnya sangat menentukan untuk menghindari potensi masalah.

“Jika terjadi pelanggaran dan SK dicabut, maka status pinjaman otomatis terancam. Ketakutan pihak bank, jika pinjaman sudah cair, tetapi Ketua RT diberhentikan maka ini menjadi potensi bermasalah,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.