Setelah 5 Bulan, Akhirnya Kepala BKPSDM Muratara Ditahan

oleh -21 Dilihat
Kepala BKPSDM Muratara Lukman mengenakan rompi tahanan usai diterima Kejari Lubuk Linggau Rabu 30 September 2026. Foto : Dok. Kejari Lubuk Linggau.

KORANLIPOS.COM-Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara, Lukman akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau dan langsung dilakukan penahanan, Rabu 30 September 2026.

Ia dilimpahkan dan ditahan, setelah ditetapkan tersangka karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh anggota Polres Muratara terkait kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan pengurusan kenaikan pangkat ASN pada 27 April 2026 lalu.

Kejari Lubuk Linggau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Polres Muratara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan

Lukman sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kajari Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani mengatakan dugaan pungli tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2026 hingga 27 April 2026 di Kantor BKPSDM Muratara.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari ASN yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang.

Uang tersebut diduga diminta agar proses usulan tidak tertunda dan dapat dilanjutkan ke dalam sistem.

BACA JUGA : Siap-siap Seleksi CPNS Segera Dimulai, BKPSDM Kota Lubuk Linggau Sudah Usulkan Formasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.