“Ya kita menunggu apa hasil keputusannya nanti. Status ASN nya pun tergantung UU yang dipakai apakah UU Tipikor atau apa. Yang jelas kalau untuk sekarang status ASN nya masih, namun untuk jabatannya sudah kita berhentikan sementara. Artinya, Haknya sebagai ASN masih dapat namun Haknya yang melekat dari jabatannya tidak terima lagi,” jelasnya lagi.
Setelah 5 Bulan, Akhirnya Kepala BKPSDM Muratara Ditahan





