Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sisa uang yang diduga berkaitan dengan pungutan tersebut sebesar Rp5,5 juta.
Selain itu, turut diserahkan buku catatan, amplop, serta puluhan bundel dokumen yang berkaitan dengan berbagai usulan kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, alih jenjang, alih kategori, pengaktifan kembali jabatan fungsional, hingga dokumen kepegawaian lainnya.
“Barang bukti lainnya berupa dokumen yang berkaitan dengan riwayat pengangkatan dan jabatan tersangka sebagai ASN serta Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara,” jelas Armein.
Setelah proses tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Lukman.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-03/L.6.11/Ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026. Lukman ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari, terhitung sejak 30 September 2026 hingga 19 Oktober 2026″,” ungkapnya.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Muratara, Muhammad Rozikin mengungkapkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara sebagai Kepala BKPSDM Muratara.
“Dari Pemkab kita juga sudah ambil langkah. Setelah penetapan tersangka kita berhentikan sementara. Posisi jabatan Kepala BKPSDM Muratara saat ini dijabat oleh Plh yakni dari Sekretaris BKPSDM itu sendiri. Karena setelah kita berkoordinasi dengan BKN sebelum inkrach jabatannya diberhentikan sementara dan diisi oleh Plh,” jelas Rozikin.
Saat ini lanjutnya, pihaknya masih menunggu proses hukumnya di aparat penegakan hukum.
BACA JUGA : Sejak jadi Tersangka, Kepala BKPSDM Muratara Belum Ditahan, Baru Diberhentikan Sementara







