KORANLIPOS.COM-Diancam bakal sebarkan video mereka, seorang pria di Lubuk Linggau, SSA (28) tega memaksa pacarnya yang masih dibawah umur, FZ (16) melakukan persetubuhan.
Tersangka mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka jika korban menolak diajak bertemu.
FZ yang sudah tidak tahan lagi akhirnya mengadu ke orang tuanya. Tak terima orang tuanya pun melapor ke polisi.
Kini SSA pun sudah diamankan anggota unit PPA Polres Lubuk Linggau.
BACA JUGA : Ngaku RT, Petugas Parkir di Lubuk Linggau Peras Orang Tua Siswa Asal Muratara
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan diketahui kejadian persetubuhan tersebut terjadi di kontrakan tersangka di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sabtu 19 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu korban datang ke kontrakan pacarnya itu untuk mengantar kado.
Di sana tersangka kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Saat melakukan hubungan badan, tersangka merekam kejadian tersebut menggunakan HP miliknya.





