Prosesi tersebut disaksikan Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, unsur pimpinan DPRD, ketua-ketua fraksi, ketua komisi, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Badan Legislasi serta jajaran terkait lainnya.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara.
Dengan disepakatinya KUA dan PPAS, tahapan penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Firdaus berharap seluruh proses pembahasan dan kesepakatan yang telah dilakukan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Musi Rawas.
“Semoga saja apa yang telah kita perbuat akan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan mendapat nilai ibadah di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala,” demikian pesan Firdaus.
Setelah seluruh rangkaian agenda selesai, Ketua DPRD Musi Rawas menyatakan rapat paripurna dengan agenda penetapan dan kesepakatan KUA serta PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 telah selesai dilaksanakan.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi pijakan penting bagi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan APBD Perubahan 2026.
Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan yang telah disepakati dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang tepat sasaran, transparan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati H. Suprayitno, unsur pimpinan DPRD, ketua fraksi, anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Musi Rawas, perwakilan Polres Musi Rawas, Dandim 0406 Lubuklinggau serta unsur terkait lainnya.





