Sebelum Rudapaksa, Ajak Anak Tiri Hisap Sabu

oleh -10 Dilihat
Pria inisial AA, warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur Kota Lubuk Linggau Sumsel yang tega memperkosa anak tirinya sendiri inisial V. Foto: Dok. Linggau Pos.

KORANLIPOS.COM-Pria inisial AA, warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur Kota Lubuk Linggau Sumsel yang tega memperkosa anak tirinya sendiri inisial V (15), ternyata residivis kasus narkoba dan keluar dari penjara sekitar tahun 2021-2022.

Bejatnya AA, sebelum memperkosa sempat meminta korban menggunakan narkoba jenis sabu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Ipda Dio Firmansyah pun mengungkapkan selain sudah memperkosa sang anak sebanyak 2 kali, AA juga pernah melakukan pencabulan satu kali.

Untuk pemerkosaan Senin 15 Juli 2026 dan Senin 6 Juli 2026. Sedangkan pencabulan sudah dilakukannya lebih dulu di akhir tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.