Korban jelas Dio, sejak ibunya menikah lagi memang sering berpindah-pindah.
Ia menetap dirumah neneknya, namun masih sering tinggal di rumah ibunya karena masih dalam satu kecamatan.
“Keterangan korban, anak tirinya ini diperkosa tanpa ancaman. Namun ia melakukannya dengan bujuk rayu. Diakuinya, pas keduakalinya memperkosa, Senin 6 Juli 2026 ia sengaja datang ke rumah nenek korban dan meminta korban mencarikan botol karena dia ingin mengkonsumsi sabu,” jelasnya.
Saat sedang mengkonsumsi barang haram tersebut, tersangka meminta korban untuk ikut menghisap sabu itu beberapa kali sebelum akhirnya dia mengajak korban ke dalam kamar dan memperkosanya.






