Dalam pelayanan tersebut, Disdukcapil berhasil menerbitkan sebanyak 22 e-KTP secara langsung di lokasi. Sementara beberapa dokumen lainnya dicetak di kantor Disdukcapil karena proses kelengkapan data belum selesai saat pelayanan berlangsung.
“Ada yang langsung kami cetak di lokasi, sedangkan sebagian lagi harus diselesaikan di kantor karena datanya belum lengkap,” jelasnya.
Doddy menjelaskan, di Desa Harapan Makmur terdapat dua kelompok Suku Anak Dalam. Sebagian telah menetap secara permanen dengan memiliki rumah, sedangkan sebagian lainnya masih berpindah-pindah, meski umumnya kembali ke kawasan permukiman di pinggir Sungai Teras.
Menurutnya, masyarakat SAD tersebut telah bertahun-tahun tinggal di wilayah itu. Pemerintah Desa Harapan Makmur turut membantu penerbitan surat domisili sebagai syarat pengurusan dokumen kependudukan.
Meski demikian, Disdukcapil masih menghadapi kendala dalam penerbitan Kartu Keluarga. Hal itu disebabkan banyak pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
“Kalau pernikahannya belum tercatat, tentu proses penerbitan Kartu Keluarga menjadi terkendala. Untuk warga nonmuslim misalnya, mereka harus terlebih dahulu mendapatkan surat keterangan atau bukti pernikahan dari gereja sebelum pencatatan perkawinan dilakukan di Disdukcapil,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat SAD yang belum memiliki dokumen kependudukan maupun pencatatan perkawinan segera melengkapinya agar seluruh hak administrasi, pendidikan, kesehatan, hingga kesempatan kerja dapat diperoleh dengan lebih mudah.





