KORANLINGGAUPOS.ID-Bank Rakyat Indonesia (BRI) BO Lubuk Linggau menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik kecurangan (fraud) yang merugikan perusahaan, baik secara finansial maupun reputasi.
Sebelumnya hal ini dengan pengungkapan dugaan tindak pidana perbankan dalam pembiayaan BRIGuna oleh Polres Lubuk Linggau pada Rabu, 3 September 2026.
Pemimpin BRI BO Lubuk Linggau, Sadhu Yunanta menyampaikan oknum berinisial DW yang terlibat dalam kasus tersebut telah diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 31 Agustus 2026.
Tindakan ini merupakan penerapan prinsip zero tolerance to fraud yang berlaku di lingkungan kerja BRI.
BACA JUGA : BRI Lubuk Linggau Perluas Jaringan, Bikin Agen BRIlink Sukses Buka Akses Keuangan
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan. Sanksi tegas adalah wujud komitmen menjaga integritas perusahaan,” ungkap Sadhu Yunanta, Jumat 4 September 2026.
Kasus ini menjadi bagian dari tindak lanjut pengungkapan internal fraud di BRI Cabang Lubuk Linggau.
Pihak BRI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengapresiasi langkah cepat Polres Lubuk Linggau dalam menangani perkara tersebut.
“BRI juga menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.






