KORANLIPOS.COM-Pemerintah pusat menyiapkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) dan guru berstatus PPPK.
Dalam kebijakan tersebut, PPPK Paruh Waktu dijadwalkan dapat beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027 tanpa mengikuti tes ulang.
Sementara itu, guru PPPK penuh waktu diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas hingga kini belum menerima petunjuk resmi maupun petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Drs H Ali Sadikin, M.Si., mengatakan informasi mengenai kebijakan tersebut memang telah beredar luas di media sosial.
“Untuk saat ini belum ada petunjuk lanjutan mengenai berita tersebut. Memang sudah viral di media sosial, tetapi secara resmi Pemkab Musi Rawas belum menerima surat ataupun petunjuk teknisnya,” kata Ali Sadikin.
Sekda Kabupaten Musi Rawas, Drs H Ali Sadikin, M.Si
“Untuk saat ini belum ada petunjuk lanjutan mengenai berita tersebut. Memang sudah viral di media sosial, tetapi secara resmi Pemkab Musi Rawas belum menerima surat ataupun petunjuk teknisnya.”
Meski demikian, Ali menyampaikan Pemkab Musi Rawas mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut dan berharap dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, apabila nantinya sudah ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat, Pemkab Musi Rawas akan melakukan pendataan ulang terhadap PPPK Paruh Waktu.







