Pilkades Serentak Kemungkinan Bisa Digelar Tahun 2027

oleh -7 Dilihat
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas

Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan kepala desa terdiri dari dua, yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara langsung dan Pemilihan Antar Waktu (PAW).

PAW, lanjutnya, hanya dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan kepala desa definitif masih lebih dari satu tahun. Apabila sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, maka jabatan akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa hingga pelaksanaan Pilkades.

“Kalau sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun, bisa dilakukan PAW. Tetapi kalau kurang dari satu tahun, akan diisi Pj sampai pelaksanaan Pilkades,” jelasnya.

Satria menambahkan, kepala desa yang terpilih melalui mekanisme PAW tetap dihitung menjalani satu periode masa jabatan, meskipun ketentuan masa jabatan kepala desa saat ini menjadi delapan tahun.

Berdasarkan data DPMD Kabupaten Musi Rawas, terdapat sembilan desa yang saat ini dipimpin Penjabat Kepala Desa, yakni Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi, Desa Sukaraya dan Desa Suka Merindu Kecamatan STL Ulu Terawas, Desa Napal Melintang dan Desa Batu Gane Kecamatan Selangit, Desa Suka Makmur dan Desa Mekar Jaya Kecamatan BTS Ulu, Desa Air Lesing Kecamatan Muara Beliti, serta Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya.

Selama belum dilaksanakannya Pilkades Serentak, roda pemerintahan di sembilan desa tersebut tetap dijalankan oleh Pj Kepala Desa yang ditunjuk pemerintah daerah hingga terpilihnya kepala desa definitif melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.