Sementara regulasi teknis mengenai tata kelola distribusi merupakan ranah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Sebagai solusi taktis, Pemprov Sumsel mengusulkan perombakan mekanisme pembagian kuota BBM bersubsidi agar langsung dirinci (breakdown) hingga ke tingkat SPBU yang mengalami kelangkaan.
Langkah ini dinilai efektif agar alokasi kuota bersifat fleksibel dan tepat sasaran.
Berdasarkan data makro, usulan kuota BBM subsidi Sumsel tahun ini mencapai 2,8 juta kiloliter, namun realisasi yang disetujui hanya berkisar 630 ribu kiloliter.
Kesenjangan kuota ini diperparah oleh migrasi masif pengguna BBM non-subsidi ke Bio Solar akibat disparitas harga yang tinggi, keterbatasan jumlah SPBU penyalur, kendala sistem pembayaran non-tunai, serta posisi strategis Sumsel sebagai jalur Lintas Sumatera.







