KORANLIPOS.COM – Perkara perceraian masih mendominasi penanganan perkara di Pengadilan Agama Lubuk Linggau sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari total 1.411 perkara yang diterima, sebanyak 1.075 perkara atau sekitar 76,2 persen merupakan perkara perceraian.
Laporan Mukmin Hidayat, Musi Rawas
BERDASARKAN data Pengadilan Agama Lubuk Linggau, perkara cerai gugat menjadi kasus terbanyak dengan 842 perkara atau sekitar 59,7 persen dari keseluruhan perkara. Sementara itu, perkara cerai talak tercatat sebanyak 233 perkara atau sekitar 16,5 persen.
Sebelumnya salah seorang pegawai Pengadilan Agama Lubuk Linggau mengatakan, Kabupaten Musi Rawas menjadi daerah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi dibandingkan dua wilayah lainnya yang menjadi cakupan pelayanan Pengadilan Agama Lubuk Linggau.
“Perkara paling banyak memang berasal dari Kabupaten Musi Rawas yang hampir mencapai 50 persen dari total perkara perceraian,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Pengadilan Agama Lubuk Linggau melayani tiga wilayah, yakni Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Muratara.
Menanggapi tingginya angka perceraian tersebut, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) BTS Ulu, Muslih, S.Sos, mengingatkan masyarakat agar tidak memandang pernikahan hanya dari faktor usia, tetapi juga memperhatikan kesiapan membangun rumah tangga.
Menurutnya, kesiapan menikah harus didasari niat yang baik, mental yang matang, serta bekal ilmu yang cukup agar mampu menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan berkeluarga.






