Penghulu Ingatkan Calon Pengantin Siapkan Niat, Mental dan Ilmu

oleh -109 Dilihat
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) BTS Ulu, Muslih, S.Sos
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) BTS Ulu, Muslih, S.Sos

“Yang perlu disiapkan itu niat, mental, dan ilmu. Ketiganya sangat berpengaruh dalam membentuk keluarga yang harmonis,” ungkapnya.

Muslih menjelaskan, niat yang baik menjadi pondasi utama karena pernikahan merupakan ibadah. Dengan niat yang benar, pasangan suami istri akan lebih bertanggung jawab dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Selain itu, kesiapan mental juga sangat diperlukan karena setelah menikah seseorang akan menghadapi tanggung jawab baru serta dituntut mampu beradaptasi dengan kehidupan yang berbeda.

“Kehidupan setelah menikah tentu berbeda dengan saat masih sendiri. Karena itu pasangan harus siap secara mental untuk menjalani tanggung jawab dalam rumah tangga,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar pasangan yang telah mantap menikah segera mendaftarkan rencana pernikahannya ke KUA. Pendaftaran nikah dilakukan paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah.

“Jika kurang dari 10 hari, calon pengantin wajib meminta dispensasi dari camat setempat sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024,” tegasnya.

Menurut Muslih, meskipun secara syariat seseorang dianggap siap menikah setelah baligh, aturan negara melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur batas minimal usia menikah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa usia bukan satu-satunya ukuran kesiapan berumah tangga.

“Ilmu menjadi pelita untuk menuntun pada jalan kebaikan dan kebenaran. Dengan niat yang baik, mental yang cukup, serta ilmu yang memadai, diharapkan pasangan dapat membangun keluarga yang bahagia dan harmonis,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.