Penerbitan Izin Pendirian Pesantren Diperketat

oleh -2 Dilihat
Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said.

KORANLIPOS.COM-Kementerian Agama merumuskan kebijkan terkait mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren.

Mekanisme ini akan dibuat lebih valid, detail, dan presisi, termasuk mengakomodir syarat persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF).

Mekanisme ini dibahas bersama dalam Konsolidasi dan Sinkronisasi Data Pesantren dengan Satuan Pendidikan Lainnya di Jakarta.

Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, menyoroti lima hal dalam tata kelola pesantren ke depan dan yang pertama terkait mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren.

BACA JUGA : Haul ke-3 Alm. Dr. KH. Ah. Mansur & Harlah ke-30 Ponpes Al-Azhaar Lubuk Linggau, Walikota : Banyak Orang Hebat Alumni Pesantren

“Mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren perlu dibuat lebih valid, detail, dan presisi, sehingga mampu mengakomodasi persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak. Dengan begitu, pesantren yang berdiri akan mudah terdata dengan baik,” ujarnya di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.

Terkait tata kelola data, Basnang menggarisbawahi pentingnya kepastian waktu penguncian data.

Perlu disepakati kapan data pesantren, yang mencakup data lembaga, santri, ustaz, dan tenaga kependidikan, dapat dikunci.

“Kita perlu tahu kira-kira kapan data pesantren, baik data lembaga, santri, ustaz, maupun tenaga kependidikan, dapat dikunci agar bisa dijadikan bahan kebijakan antarkementerian/lembaga,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.