Penerbitan Izin Pendirian Pesantren Diperketat

oleh -2 Dilihat
Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said.

Berkenaan data ustaz dan mutu dakwah, Basnang melihat perlunya pendataan ustaz pesantren yang mutu dakwahnya terjamin melalui standardisasi dakwah atau sertifikasi. Selain itu, dibahas juga data sarana dakwah.

Pendataan bina dakwah pesantren perlu menjangkau masjid di dalam pondok pesantren, pengajian dan majelis di dalam pondok pesantren, serta media dakwah pesantren.

Ditjen Pesantren, kata Basnang, juga harus memiliki data pemberdayaan pesantren yang  merekam unit usaha, koperasi, dan lembaga wakaf yang ada di pesantren.

“Jangan lupa harus ada perhatian terhadap tenaga operator. Kesejahteraan kepada tenaga operator perlu kita pikirkan bersama-sama untuk mewujudkan fasilitas data,” pesannya

BACA JUGA : Kerap Jadi Kedok Tindakan Penyimpangan, Kemenag Tindak Tegas Pesantren ilegal

Sekretaris Ditjen Pesantren, Arsad Hidayat, menambahkan, momentum Hari Santri harus diwujudkan dalam layanan yang nyata, bukan sekadar seremoni.

“Pengakuan negara terhadap pesantren tidak cukup diwujudkan dalam seremoni, tetapi harus ditopang oleh layanan yang nyata, terukur, dan tepat sasaran. Dan layanan yang tepat sasaran hanya mungkin lahir dari data yang benar,” ujarnya.

UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan tiga fungsi pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan hadirnya Ditjen Pesantren, ketiga fungsi itu kini memiliki rumah kelembagaan yang utuh, sehingga sistem data pun harus berkembang mengikuti mandat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.