Arsad mengakui data fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat belum tercatat secara sistematis.
“Padahal, apa yang tidak tercatat akan sulit diperjuangkan dalam perencanaan dan penganggaran,” tegasnya.
Menurutnya, konsolidasi berarti menghimpun data layanan pesantren yang tersebar menjadi satu kesatuan yang utuh dan terkelola.
Sinkronisasi berarti memastikan data berbicara dalam bahasa yang sama, baik identitas lembaga, definisi dan kode referensi, maupun periode pemutakhiran.
BACA JUGA : Kepala Kankemenag Lepas Kontingen Porsadin Kota Lubuk Linggau di PPM Uswatun Hasanah
Langkah ini sejalan dengan Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Arsad juga mengingatkan pentingya menjadikan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) sebagai rujukan identitas Tunggal.
Proses verifikasi dan validasi juga harus dilakukan secara ketat dan berjenjang oleh Kanwil dan Kankemenag.
“Lebih baik sedikit tetapi valid daripada banyak tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.





