Selain kesiapan data, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung pelaksanaan TKA juga menjadi perhatian. TKA termasuk dalam komponen Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran pada BOS Reguler.
Dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan maupun evaluasi TKA, termasuk pencetakan kartu dan kegiatan simulasi. Penyewaan perangkat juga pada prinsipnya diperbolehkan dengan tetap memperhatikan tata kelola keuangan daerah dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Sementara itu, Sekretaris BKPDM Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, menegaskan TKA bertujuan menyediakan informasi capaian individu siswa yang lebih objektif dan adil.
“Perlu ditegaskan TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan. Namun, hasil TKA sangat berguna sebagai validator nilai rapor pada jalur SNBP serta bahan pertimbangan seleksi mandiri perguruan tinggi,” tutupnya.







