Pemanfaatan DD harus Tepat Sasaran, 83 Desa di Musi Rawas Sudah Ajukan Dana Desa Tahap II 2026

oleh -16 Dilihat
Kepala DPMD Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata
Kepala DPMD Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata

Adi menambahkan, penggunaan Dana Desa Tahun 2026 diarahkan pada sejumlah program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan mendukung pembangunan desa.

Sedikitnya terdapat delapan skala prioritas penggunaan Dana Desa yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling tinggi 15 persen, dengan besaran Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat selama 12 bulan.

Prioritas berikutnya, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting.

Selanjutnya, Dana Desa diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan dengan alokasi paling rendah 20 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku, pengembangan potensi dan keunggulan desa, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat implementasi desa digital.

Dana Desa juga dapat digunakan untuk kegiatan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal. Selain itu, terdapat penggunaan Dana Desa untuk program sektor prioritas lainnya di desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya tahapan pengajuan dan verifikasi tersebut, DPMD Musi Rawas terus mendorong pemerintah desa melengkapi persyaratan administrasi agar proses pencairan Dana Desa tahap II Tahun 2026 dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,”ungkapnya.

Ia berharap pemanfaatan Dana Desa dapat semakin tepat sasaran serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.