Ia menegaskan langkah penagihan pajak tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai fondasi pembangunan daerah.
“Kami turun langsung ke lapangan bersama perangkat kelurahan dan RT, serta terus melakukan sosialisasi meskipun dengan keterbatasan sumber daya manusia,” tegasnya.
Selain fokus pada PBJT ia juga mengingatkan, Bapenda juga meluncurkan kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode 2014–2020.
“Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, tentu ini kesempatan dan tentu terus dipermudah dengan sistem digitalisasi saat ini,” jelasnya.
BACA JUGA: Strategi Bapenda Lubuk Linggau Door to Door Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Hasan menegaskan, pembebasan ini hanya berlaku untuk denda, bukan pokok pajak.
“Dengan adanya sistem pembayaran melalui QRIS, masyarakat semakin dimudahkan dalam melaksanakan kewajiban pajak,” tambahnya.
Upaya ini diharapkannya tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan kota.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” tegasnya.





