Oknum RM Salah Satu BUMN di Lubuk Linggau Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp 2,14 Miliar dengan Modus Take Over Pinjaman

oleh -52 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar.

Modusnya jelas Kurniawan, DW meminta dan mempengaruhi Debitur atau nasabah agar melakukan penarikan terhadap uang atau dana pinjaman yang telah dicairkan oleh bank tempatnya bekerja, kemudian uang tersebut diminta DW dengan alasan untuk pelunasan kredit pinjaman Debitur atau Nasabah yang ada pada 2 Bank BUMN lainnya.

“Namun setelah uang diserahkan ternyata uang tersebut tidak dibayarkan oleh DW ke 2 bank lainnya tersebut. Uangnya justru digunakan DW untuk kepentingannya pribadi. Ada 7 nasabah dengan kerugian sebesar Rp 2.140.000.000,” ungkap Kasat.

BACA JUGA : Wali Kota Lubuk Linggau Pastikan Tindak Lanjut soal Izin Edar Miras dari Gudang yang Sempat Viral

Atas perbuatannya, DW dikenakan Pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguasaan Sektor Keuangan.

Untuk uang yang digelapkan DW lanjutnya, masih diselidiki karena belum dikembalikan oleh DW.

“Masih kita telusuri, kemana aliran dana tersebut. Termasuk apakah dilakukan ke arah pencucian uang seperti pembelian aset atau kemana masih kita dalami,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.