Tersangka kemudian memanggil anaknya untuk membawa mobil operasional tersebut ke rumah tersangka, sementara korban dan rekannya sempat tertahan sebelum akhirnya dilarikan ke rumah kades tersebut.
Meskipun korban kemudian diperbolehkan pulang setelah pihak humas dan sekuriti PT Medco datang berdiskusi, kendaraan korban tetap ditahan di kediaman tersangka.
Merasa dirugikan dan terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas.
Setelah 5 bulan berhasil kabur, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas mendapati informasi keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Provinsi Sumatera Utara.
BACA JUGA : Pilkades Serentak Kemungkinan Bisa Digelar Tahun 2027
Senin, 31 Agustus 2026, tim langsung bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang.
Setibanya di sana, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos tempat pelarian tersangka.
AB akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Mapolres Musi Rawas guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka sempat membantah. Ia mengaku tindakannya menghentikan kendaraan korban semata-mata untuk menanyakan perihal lamaran kerja warga setempat.






