KORANLIPOS.COM-Karena menunggak tagihan, PDAM Tirta Bukit Sulap (TBS) Lubuk Linggau putuskan jaringan air PDAM di kantor Lurah Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Selasa 15 September 2026.
Kantor tersebut diduga sudah menunggak selama 51 bulan dengan total tagihan senilai Rp 3. 635. 830.
Divisi Hukum dan Humas PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau, Ferry Isrop mengungkapkan, kondisi PDAM hingga saat ini masih dalam kondisi ‘sakit’, salah satu penyebabnya ketidak patuhan daripada pelanggan.
Sebagai kantor pemerintahan, pihaknya berharap bisa menjadi contoh untuk pelanggan lainnya.
BACA JUGA : PDAM TBS Lubuk Linggau Bakal Tindak Pelanggan Ilegal, Pemasukan Minus akibat Sambungan Ilegal
Ini justru diduga menunggak selana 51 bulan.
Makanya mereka lakukan pemutusan.
“Sebelumnya sudah kita sampaikan imbauan baik lisan maupun tertulis. Kita tidak serta merta langsung diputus, tidak. Mereka gomong tidak ada air, tapi waktu kami potong pipanya, airnya deras,” ungkap Ferry.
Ferry menambahkan, pemutusan yang dilakukan pihaknya ini akan berkelanjutan ke kantor-kantor lainnya yang menunggak.






