Nekat dari Rejang Lebong Jual Ekstasi di Tempat Hiburan, ini Ketegasan Kapolres Lubuk Linggau

oleh -21 Dilihat
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan didampingi Kasatres Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi menunjukan BB puluhan Pil Ekstasi yang berhasil diamankan. Foto : Riena Maris/Linggau Pos.

Ketiga tersangka lanjutnya, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP JO Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA : Sering Kena Marah Karena Ulah sang Kakak, Pria di Musi Rawas yang Tega Tusuk Kakak Kandungnya

Pasal 114 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (A) UU RI NO. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP JO pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.