Ketiga tersangka lanjutnya, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP JO Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA : Sering Kena Marah Karena Ulah sang Kakak, Pria di Musi Rawas yang Tega Tusuk Kakak Kandungnya
Pasal 114 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (A) UU RI NO. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP JO pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.





