Sekitar pukul 22 30 Wib datang MFmenggunakan sepeda motor dan mendekati anggota.
Setelah MF mendekat dan anggota melihat barang bukti narkotika yang dipesan sudah dibawanya, MF dengan BB langsung diamankan anggota.
MF saat itu mengaku hanya kurir yang diminta oleh bandar inisial RA untuk mengantarkan narkotika jenis ektasi tersebut.
Sementara untuk Pasutri, Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB anggota melakukan penyelidikan dan ketika itu anggota meilihat mobil dengan kaca terbuka dengan gerak-gerik mencurigakan.
BACA JUGA : Pecandu Ngamuk dan Kabur dari Panti Rehabilitasi Narkoba di Lubuk Linggau, ini Penjelasan Polres Muratara
Anggota mendekati mobil tersebut dan orang tersebut mencoba melarikan diri dengan menancap gas mobil mereka, namun langsung dihalangi oleh mobil anggota.
Di dalam mobil ada Supran Dodi Ansori dan istrinya Novilia.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 bungkus Plastic Klip Bening yang berisikan 50 butir pil berbentuk Granat warna Merah Muda jenis Extacy dengan berat brutto 16,03 gram yang berada di genggaman tangan sebelah kiri Novilia.
“Setelah ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut, Novilia mengakui barang tersebut milik mereka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.





