KORANLIPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah Bupati Musi Rawas menandatangani Surat Keputusan (SK) yang berlaku hingga November 2026.
Dengan penetapan tersebut, kini sudah sembilan kabupaten di Sumatera Selatan yang berstatus siaga karhutla.
Status siaga tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang diperkirakan meningkat seiring memasuki puncak musim kemarau pada Agustus hingga September 2026.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumatera Selatan, Sudirman, mengatakan penetapan status siaga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan selama musim kemarau.
“Dengan penetapan Musi Rawas, saat ini sudah sembilan daerah yang menetapkan status siaga,” ujar Sudirman di Palembang.
Hingga pertengahan Juli 2026, sembilan kabupaten di Sumatera Selatan yang telah menetapkan status siaga karhutla yakni Muara Enim, Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas Utara (Muratara), dan Musi Rawas.





