“Hak integrasi bukan diberikan secara otomatis, tetapi melalui proses penilaian yang objektif. Warga binaan harus menunjukkan perubahan perilaku yang baik serta memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa warga binaan yang memperoleh Pembebasan Bersyarat benar-benar siap kembali ke tengah masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab.
Dengan terselenggaranya Sidang TPP Integrasi, diharapkan proses pengusulan Pembebasan Bersyarat dapat berjalan secara optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan.
“Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti akan terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas, sekaligus mendorong keberhasilan program pembinaan agar warga binaan siap kembali berperan aktif sebagai anggota masyarakat yang taat hukum,” tutupnya.







