KORANLIPOS.COM-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai menyelimuti Kota Lubuk Linggau.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama peserta didik usia PAUD, TK, SD, dan SMP.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuk Linggau, H. Achmad Asril Asri kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 8 Oktober 2026, menegaskan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun pengurangan jam belajar diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dengan mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan pada Agustus 2026 sebelumnya.
Disampaikan Asril, Disdik Kota Lubuk Linggau telah mengeluarkan surat edaran pada Agustus 2026 sebagai pedoman bagi sekolah dalam menghadapi dampak kabut asap.
“Di dalam surat edaran itu ada tiga poin utama yang harus menjadi perhatian sekolah,” ungkap Asril.
Pertama, Disdik mengimbau penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah, mulai dari siswa, guru, hingga tenaga kependidikan.
“Imbauan itu juga ditujukan sebaiknya juga kepada orang tua saat mengantar maupun menjemput anak ke sekolah,” katanya.
Ia menilai kesadaran penggunaan masker masih perlu ditingkatkan, “Pasalnya, masih ditemukan anak maupun orang tua yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker, khususnya saat berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.






