Kualitas Udara Buruk di Lubuk Linggau, Disdik Serahkan Kebijakan Jam Belajar ke Sekolah

oleh -29 Dilihat
Kepala Disdik Kota Lubuk Linggau, H. Achmad Asril Asri

Ia menegaskan, kepala sekolah memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut melalui kebijakan internal, termasuk pengurangan jam belajar maupun penyesuaian waktu masuk sekolah sesuai kondisi di lapangan.

“Yang terpenting komitmen sekolah untuk melaksanakan ketentuan yang sudah disampaikan dalam surat edaran demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik,” tegasnya.

Sebelumnya  beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat edaran sebagai pedoman bagi sekolah dalam menghadapi dampak kabut asap, mulai dari penyesuaian Jam Masuk Sekolah, Jam masuk sekolah untuk PAUD, SD, dan SMP yang semula dimulai pukul 07.15 WIB dimundurkan menjadi pukul 08.00 WIB.

Pengurangan durasi jam Pelajaran, durasi waktu belajar untuk tingkat SD dikurangi dari yang semula 35 menit menjadi 25 menit per jam pelajaran.

BACA JUGA : Udara Tidak Sehat, DLH Lubuk Linggau Tegaskan Pentingnya Menjaga Kualitas Udara

Sedangkan untuk tingkat SMP, waktu belajar yang semula 40 menit dikurangi menjadi 30 menit per jam pelajaran.

​Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan dan Penggunaan Masker, Kepala Satuan Pendidikan diminta memerintahkan para guru untuk mengurangi aktivitas pembelajaran di luar kelas, serta mengimbau penggunaan masker bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

​Pelaporan Kondisi Kesehatan, Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan kondisi gangguan kesehatan yang dialami oleh siswa maupun guru akibat dampak polusi udara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.