,

Komisi II DPR Usulkan Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung Pemerintah Pusat

oleh -36 Dilihat

KORANLIPOS.COM – Komisi II DPR-RI mengusulkan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan tenaga kesehatan (nakes) di daerah ditanggung pemerintah pusat. Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong.

Menurutnya, pengusulan itu dalam upaya untuk mengurangi beban fiskal pemerintah daerah (pemda).
Dilansir dari sumateraekspres.id, Bahtra mengatakan, usulan tersebut muncul setelah banyak pemerintah daerah menyampaikan keluhan mengenai keterbatasan kemampuan fiskal dalam membiayai guru PPPK.

“Mudah-mudahan ke depan bisa ditindaklanjuti lebih jauh dan bisa diselesaikan,” kata Bahtra di Senayan, Jakarta.
Menurut Bahtra, pimpinan DPR-RI bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah bertemu dengan perwakilan guru untuk membahas persoalan kesejahteraan tenaga pendidik.
Selain itu, dia menyebut sejumlah pemerintah daerah berharap anggaran transfer ke daerah (TKD) pada 2027 dapat ditingkatkan dibandingkan tahun sebelumnya guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.