Pemerintah juga menyiapkan kebijakan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai yang selama ini ditetapkan sebesar 30 persen dari APBD.
Pengaturan ini rencananya akan dimasukkan ke dalam UU APBN agar pemerintah daerah memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengelola anggaran.
“Kan dibebaskan yang batas 30 persen itu direlaksasi. Nanti dalam UU APBN di-cover itu akan diatur seperti itu,” ujarnya. (*)
Komisi II DPR Usulkan Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung Pemerintah Pusat






